Selasa, 09 Juli 2013

Peraturan BAWASLU RI No.10 Tahun 2012



BADAN PENGAWAS PEMILIHAN  UMUM REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN  UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN  2012
TENTANG
PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR  WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA,  PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN,  DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI

DENGAN  RAHMAT TUHAN  YANG MAHA ESA
KETUA  BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   
a.                   bahwa dalam melaksanakan tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di  seluruh  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Badan  Pengawas Pemilihan Umum  didukung  oleh Badan  Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
b.                   bahwa  untuk   menjamin  terselenggaranya  Pemilihan  Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur, dan adil, maka dibutuhkan  Pengawas Pemilihan Umum yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas;
c.                   bahwa berdasarkan Pasal 92  Undang-Undang  Nomor 15  Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum membentuk tim  seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi pada setiap provinsi dan menetapkan pedoman pembentukan tim  seleksi serta tata cara penyeleksian calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;
d.                   bahwa  berdasarkan  Pasal  96   ayat  (5)  dan  ayat  (6)  Undang-
Undang    Nomor   15     Tahun    2011    tentang    Penyelenggara Pemilihan Umum,  Badan  Pengawas Pemilihan Umum  perlu menyusun tata   cara  seleksi  dan   penetapan   calon  anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas  Pemilihan  Umum     Kecamatan,      dan   Pengawas Pemilihan Umum Lapangan,  dan  Badan  Pengawas Pemilihan Umum perlu menyusun juga tata    cara    pembentukan dan penetapan    calon   anggota Pengawas   Pemilihan Umum Luar Negeri;
e.                  bahwa Peraturan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun  2010 tentang  Tata Cara Pengangkatan  Anggota Panitia Pengawas  Pemilihan  Umum  Provinsi,  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum     Kecamatan     dan     Pengawas     Pemilu     Lapangan sebagaimana  telah   diubah   beberapa  kali    terakhir  dengan Peraturan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4  Tahun 2011   tentang   Perubahan   Kedua   atas    Peraturan    Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1  Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan  Pengawas Pemilu Lapangan, sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan sehingga perlu diganti;
f.                    bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud dalam huruf a, huruf b,  huruf c,  huruf d,  dan huruf e,  perlu menetapkan   Peraturan   Badan   Pengawas  Pemilihan  Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;

Mengingat:                     
Undang-Undang   Nomor  15   Tahun   2011  tentang  Penyelenggara Pemilihan  Umum  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:  PERATURAN BADAN  PENGAWAS PEMILIHAN  UMUM  TENTANG PEMBENTUKAN,  PEMBERHENTIAN,   DAN   PENGGANTIAN ANTAR   WAKTU  BADAN  PENGAWAS  PEMILIHAN  UMUM PROVINSI,  PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA,  PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN  UMUM  LAPANGAN,   DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini,  yang dimaksud dengan:
1.                   Pemilihan Umum, selanjutnya  disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil   dalam Negara Kesatuan    Republik   Indonesia   berdasarkan   Pancasila  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.                   Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah,  dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  adalah  Pemilu untuk  memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.                   Pemilu Presiden dan  Wakil Presiden adalah  Pemilu untuk memilih Presiden dan  Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.                   Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota adalah  Pemilihan untuk    memilih   gubernur,   bupati,    dan    walikota   secara demokratis  dalam  Negara Kesatuan  Republik Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.                   Penyelenggara Pemilu adalah  lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas  Komisi Pemilihan Umum dan  Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan  fungsi penyelenggaraan  Pemilu untuk  memilih anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6.                   Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan  Pemilu  di   seluruh  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.                  
7.                   Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan  yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
8.                   Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota  adalah  panitia  yang dibentuk  oleh Bawaslu Provinsi untuk  mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
9.                   Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu   Kecamatan,   adalah   Panitia   yang   dibentuk   oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10.                Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu         Kecamatan   yang   bertugas   mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan.
11.                Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas  mengawasi penyelenggaraan  Pemilu di luar negeri.
12.                Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP,   adalah  lembaga yang bertugas  menangani  pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
13.                Pembentukan   adalah  kegiatan atau  rangkaian kegiatan yang berupa  penjaringan dan  penyaringan serta  pemilihan    dan penetapan             anggota      Bawaslu      Provinsi,     Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu  Kecamatan, dan  Pengawas Pemilu Lapangan.

Pasal 2
Pembentukan anggota      Bawaslu      Provinsi,     Panwaslu Kabupaten/Kota,       Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas  Pemilu Lapangan, dan  Pengawas Pemilu Luar Negeri  dilakukan  dengan berpedoman  kepada prinsip:
a.  mandiri;
b.  jujur;
c.   adil;
d.  kepastian hukum;
e.   tertib;
f.   kepentingan umum;
g.  keterbukaan;
h. profesionalitas;
i.   akuntabilitas;
j.   partisipatif;
k.  efisiensi; dan
 l. efektivitas.
BAB II
KEANGGOTAAN  DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)                 Panwaslu   Kabupaten/Kota,   Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc.
(2)                 Panwaslu   Kabupaten/Kota,   Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1  (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan  berakhir  paling lambat
2                     (dua)             bulan           setelah       seluruh      tahapan  penyelenggaraan
Pemilu selesai.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 4
(1)                  Jumlah  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan  Panwaslu  Kecamatan  masing-masing  sebanyak  3   (tiga) orang.
(2)                  Jumlah   anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   setiap desa atau  nama lain/kelurahan   paling  sedikit  1   (satu) orang dan paling banyak 5  (lima)  orang yang disesuaikan  dengan   kondisi geografis dan sebaran TPS.
(3)                  Dalam   hal    jumlah    anggota   Pengawas   Pemilu   Lapangan berdasarkan  pada  sebaran  TPS   sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.                    desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS,  PPL berjumlah 1 (satu);
b.                    desa atau  nama lain/kelurahan  dengan sebaran  6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua);
c.                    desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga);
d.                   desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat); atau
e.                   desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS,  PPL berjumlah 5 (lima).
(4)                  Jumlah  anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan  kondisi  geografis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2)ditetapkan dengan keputusan  Bawaslu dengan usulan  dari Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 5
(1)                  Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,  dan  Panwaslu Kecamatan  terdiri  atas  ketua merangkap anggota dan anggota.
(2)                  Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(3)                  Komposisi   keanggotaan    Bawaslu    Provinsi   dan    Panwaslu Kabupaten/Kota dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya  30% (tiga  puluh persen).
Pasal 6
Masa keanggotaan Bawaslu Provinsi adalah 5 (lima)  tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 7
Syarat untuk  menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a.                    warga negara Indonesia;
b.                   pada   saat   pendaftaran   berusia paling rendah 30  (tiga   puluh) tahun  untuk  calon Bawaslu Provinsi    dan     Panwaslu Kabupaten/Kota,  dan  berusia paling  rendah  25    (dua  puluh lima)    tahun   untuk   calon anggota  Panwaslu  Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.                    setia  kepada  Pancasila  sebagai dasar  negara,  Undang-Undang Dasar   Negara  Republik  Indonesia   Tahun   1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
d.                   mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.                   memiliki  kemampuan   dan   keahlian  yang  berkaitan   dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.                    berpendidikan    paling    rendah    S-1      untuk    calon    anggota Bawaslu   Provinsi,   dan    Panwaslu Kabupaten/Kota   dan berpendidikan  paling rendah  SLTA atau  yang sederajat  untuk anggota  Panwaslu  Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g.                    berdomisili   di    wilayah   provinsi   yang   bersangkutan  untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau  di  wilayah kabupaten/kota  yang bersangkutan   untuk   anggota  Panwaslu Kabupaten/Kota  yang dibuktikan dengan kartu  tanda penduduk;
h.                   mampu secara jasmani dan rohani;
i.                    tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau    telah mengundurkan  diri   dari  keanggotaan partai  politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5  (lima)  tahun pada saat mendaftarkan diri;
j.                    mengundurkan     diri       dari     jabatan     politik,    jabatan     di pemerintahan,   dan   Badan Usaha Milik   Negara/Badan  Usaha Milik  Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.                    tidak    pernah    dipidana    penjara    berdasarkan    putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan    tindak    pidana    yang   diancam   dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;
l.                    bersedia bekerja penuh waktu;
m.                 bersedia    tidak    menduduki    jabatan     politik,    jabatan     di pemerintahan  dan  Badan  Usaha  Milik    Negara/Badan Usaha Milik   Daerah  selama masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan
n.                   tidak berada                   dalam          satu              ikatan          perkawinan                     dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

Pasal 8
Syarat untuk  menjadi calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a.                    warga negara Indonesia;
b.                   setia  kepada  Pancasila  sebagai dasar  negara,  Undang-Undang Dasar   Negara  Republik  Indonesia   Tahun   1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
c.                    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
d.                   memiliki pengetahuan tentang Pemilu;
e.                   memiliki   izin    tinggal   di    wilayah  negara   kantor   perwakilan Republik Indonesia   yang dibuktikan  dengan  bukti  izin   tinggal untuk berada di  wilayah negara yang bersangkutan  dan Paspor Republik  Indonesia   atau   Surat   Perjalanan   Laksana   Paspor Republik Indonesia;
f.                    mampu secara jasmani dan rohani;
g.                    tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau    telah mengundurkan  diri   dari  keanggotaan partai  politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5  (lima)  tahun pada saat mendaftarkan diri;
h.                    tidak    pernah    dipidana    penjara    berdasarkan    putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan    tindak    pidana    yang   diancam   dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;
i.                    bersedia bekerja penuh waktu; dan
j.                    tidak berada                   dalam          satu              ikatan          perkawinan                     dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

BAB III
KEWENANGAN PEMBENTUKAN
Pasal 9
(1)                  Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(2)                  Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota  ditetapkan           dengan Keputusan Bawaslu Provinsi.
(3)                  Anggota Panwaslu Kecamatan    ditetapkan  dengan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(4)                  Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ditetapkan  dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan.

Pasal 10
Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk  dan  ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

BAB IV
TIM SELEKSI
Pasal 11
(1)                  Bawaslu membentuk  Tim   Seleksi untuk  membantu melakukan penjaringan  dan  penyaringan  terhadap  calon anggota Bawaslu Provinsi.
(2)                  Tim     Seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)    dapat melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) Provinsi atau lebih.
(3)                  Tim  Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
(4)                  Tim  Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat  15    (lima    belas)  hari   kerja   terhitung sejak  5    (lima) bulan  sebelum  berakhirnya  keanggotaan Bawaslu Provinsi.
Pasal 12
(1)                  Bawaslu Provinsi membentuk  Tim  Seleksi yang berkedudukan  di Bawaslu Provinsi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2)                  Tim   Seleksi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) Kabupaten/Kota atau lebih.
(3)                  Tim  Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi.
(4)                  Tim  Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat  3 (tiga)  bulan  sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Pasal 13
(1)                 Tim  Seleksi berjumlah 5 (lima)  orang dengan memperhatikan 30% (tiga  puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2)                 Keanggotaan      Tim    Seleksi     berasal  dari  unsur   akademisi, profesional,   dan   masyarakat    yang   memiliki integritas   atau melalui kerja  sama  dengan  perguruan tinggi setempat.
(3)                 Keanggotaan Tim  Seleksi terdiri atas seorang  ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pasal 14
Dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenangnya,  Tim     Seleksi didukung dan difasilitasi oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Syarat untuk menjadi anggota Tim  Seleksi adalah:
a.                    warga negara Indonesia;
b.                   berusia paling rendah 30  (tiga  puluh) tahun;
c.                    berpendidikan paling rendah S-1;
d.                   memiliki pengetahuan  tentang  sistem  penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
e.                   memiliki integritas;
f.                    tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam  jangka  waktu  5   (lima)   tahun  terakhir  yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
g.                    tidak sedang atau  tidak pernah menjadi anggota tim   kampanye salah  satu  pasangan  calon presiden dan  wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta   pasangan  calon kepala daerah  dan  wakil  kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam jangka  waktu  5  (lima)   tahun    yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; dan
h.                   tidak akan  mencalonkan diri   sebagai calon anggota Panwaslu, calon  anggota  KPU   Provinsi atau  KPU   Kabupaten/Kota,  calon anggota dewan perwakilan  rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta  calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,   di  daerah dan dalam Pemilu yang sama, yang dinyatakan  secara  tertulis  dalam  surat  pernyataan  yang sah.

Pasal 16
(1)                  Anggota   Tim    Seleksi  berhenti  karena   selesai  masa   tugas, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak lagi  memenuhi syarat sebagai anggota Tim  Seleksi.
(2)                  Bawaslu atau Bawaslu Provinsi mengangkat anggota Tim  Seleksi pengganti.

Pasal 17
(1)                  Tim   Seleksi      melakukan  penjaringan  dan  penyaringan  calon anggota Bawaslu Provinsi.
(2)                  Tim               Seleksi        melakukan                       penjaringan                    dan               penyaringan                   calon
Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)                  Dalam melaksanakan tugas, Tim  Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan konsultasi kepada Bawaslu terkait dengan seleksi tertulis dan tes psikologi.
(4)                  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat  (2),   Tim   Seleksi dapat  melakukan  tugas  lain  yang diberikan oleh Bawaslu atau  Bawaslu Provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)                  Tim  Seleksi berwenang:
a.                    mengumumkan   pendaftaran  bakal calon   anggota   Bawaslu Provinsi  atau  Panwaslu Kabupaten/Kota pada   media  cetak harian dan  media elektronik setempat;
b.                   menerima  pendaftaran  dan  penerimaan  berkas  bakal  calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kab              upaten/Kota;
c.                    melakukan                     penelitian                        administrasi                    bakal            calon            anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.                   mengumumkan  hasil    penelitian    administrasi    bakal  calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
e.                   melakukan     seleksi     tertulis     dengan     materi     utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.                    melakukan tes kesehatan;
g.                    melakukan tes psikologi;
h.                   mengumumkan daftar nama calon  anggota Bawaslu  Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang  lulus   seleksi  tertulis,tes  kesehatan,                  dan                         tes                 psikologi    untuk          mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i.                     melakukan  pemeriksaan atas  tanggapan  dan  masukan masyarakat tersebut;

j.                     menyelenggarakan      tes  wawancara      dengan      materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k.                    menetapkan dalam rapat pleno 6  (enam) nama  calon anggota Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan diajukan untuk  dilakukan uji   kelayakan dan  kepatutan  oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; dan
l.                    menyampaikan  6     (enam)   nama    calon    anggota  Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi disusun  berdasarkan abjad disertai salinan berkas   administrasi   setiap   bakal   calon   anggota  Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.

(2)                  Tes  kesehatan dan tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf f  dan huruf g  dilaksanakan untuk  penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi.

Pasal 19
Anggota Tim  Seleksi berkewajiban:
a.                    bersikap  tidak  diskriminatif dalam  menjalankan  tugas  dan wewenangnya;
b.                   melaksanakan    tugas    secara    terbuka    dengan    melibatkan partisipasi masyarakat;
c.                    merahasiakan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap  bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.                   memberikan                   laporan       secara          berkala       kepada        Bawaslu atau Bawaslu Provinsi;
e.                   memberikan laporan akhir kinerja  dan  evaluasi kegiatan kepada Bawaslu  atau Bawaslu Provinsi; dan
f.                    melaksanakan  kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Anggota Tim  Seleksi dilarang:
a.                    melakukan   tindakan   melampaui  tugas   dan   wewenang yang diberikan oleh Bawaslu atau Panwaslu Provinsi;
b.                    menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota  Bawaslu Provinsi atau Panwaslu  Kabupaten/Kota atau pihak lain terkait dengan   proses   penjaringan   dan   penyaringan   calon  anggota Panwaslu; dan
c.                    memberikan  janji kepada  calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan.

Pasal 21
Anggota   Tim    Seleksi  yang  melanggar kewajiban dan  larangan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 19   dan  Pasal 20   dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.                    peringatan lisan;
b.                   peringatan tertulis;
c.                    penghentian hak-hak administrasi dan keuangan; atau d. diberhentikan sebagai Tim  Seleksi.

BAB V
TATA  CARA  PEMBENTUKAN
Pasal 22
(1)                  Tata cara pembentukan   anggota  Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu Kabupaten/Kota,    Panwaslu  Kecamatan, dan  Pengawas Pemilu Lapangan, dilakukan melalui:
a.                    penjaringan dan penyaringan secara terbuka;
b.                   pemilihan; dan c. penetapan.
(2)                  Tata cara pembentukan  Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan melalui:
a.                    pengusulan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
b.                   penetapan.
Bagian Kesatu
Penjaringan dan Penyaringan Secara Terbuka
Pasal 23
Proses penjaringan dan penyaringan   calon    anggota    Bawaslu Provinsi dan/atau  Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim  Seleksi melalui tahapan:
a.                    pengumuman pendaftaran;
b.                    pendaftaran dan penerimaan berkas;
c.                    penelitian administrasi;
d.                   pengumuman bakal calon yang lolos  penelitian administrasi;
e.                   penerimaan                    tanggapan dan  masukan  masyarakat  dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat;
f.                    pelaksanaan tes wawancara; dan
g.                    pengumuman hasil nama calon anggota Panwaslu yang akan mengikuti uji  kelayakan dan kepatutan.

Bagian Kedua
Paragraf 1
Tahapan Kegiatan dan Jangka Waktu Kegiatan
Pasal 24
(1)                  Untuk    melakukan  penjaringan  dan  penyaringan  bakal  calon anggota  Bawaslu  Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota,   tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.                    pengumuman    pendaftaran    bakal  calon   anggota   Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu Kabupaten/Kota pada   media   cetak harian  dan  media  elektronik lokal dan  dapat  dilakukan  di perguruan tinggi, lembaga pers, dan/atau  tempat lainnya yang dipandang perlu;
b.                   penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
c.                    penelitian  administrasi   bakal  calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.                   pengumuman    hasil    penelitian    administrasi    bakal  calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
e.                   seleksi  tertulis  dengan  materi  utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.                    tes kesehatan;
g.                    tes psikologi;
h.                   pengumuman  nama  daftar  calon  anggota Bawaslu  Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang  lulus  seleksi  tertulis, tes  kesehatan,    dan    tes    psikologi  untuk    mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i.                    pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat;
j.                    wawancara   dengan   materi penyelenggaraan  Pemilu   dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k.                    penetapan  6   (enam)   nama  calon  anggota  Bawaslu  Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
l.                    penyampaian 6   (enam)  nama  calon  anggota Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu  Kabupaten/Kota kepada  Bawaslu disusun berdasarkan  abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu Kabupaten/Kota.

(2)                  Tes  kesehatan dan tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf f  dan huruf g  dilaksanakan untuk  penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi.

Pasal 25
Tim      seleksi    melaksanakan     tahapan     kegiatan  sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 24   untuk  pembentukan  Bawaslu Provinsi dilakukan  dalam    jangka  waktu  paling lama  3   (tiga)   bulan dan pembentukan  Panwaslu Kabupaten/Kota  dilakukan  dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.

Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 26
(1)                  Tim   Seleksi  mengumumkan  pendaftaran   bakal  calon  anggota Bawaslu Provinsi paling lambat   7  (tujuh) hari sejak ditetapkan sebagai  Tim  Seleksi oleh Bawaslu.
(2)                  Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dilakukan di  media setempat sekurang-kurangnya 2  (dua) kali  di 2  (dua) media yang berbeda.
(3)                  Pengumuman pendaftaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan      paling lambat  5   (lima)   hari  kerja  sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dimulai.

Pasal 27
(1)                  Tim   Seleksi  mengumumkan  pendaftaran   bakal  calon  anggota Panwaslu    Kabupaten/Kota  paling lambat  5   (lima)   hari  sejak ditetapkan sebagai Tim  Seleksi  oleh Bawaslu Provinsi.
(2)                  Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di  media setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali  di 2 (dua) media yang berbeda.
(3)                  Pengumuman pendaftaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan      paling lambat  5   (lima)   hari  kerja  sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimulai.
Paragraf 3
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
Pasal 28
Surat  lamaran untuk  mengikuti seleksi dapat  dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail).

Pasal 29
(1)                  Tim   Seleksi menerima berkas  persyaratan  bakal  calon anggota Bawaslu  Provinsi  atau   Panwaslu  Kabupaten/Kota   selama  7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran.
(2)                  Penyampaian berkas  persyaratan  bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu  Kabupaten/Kota  disampaikan  secara langsung atau dapat melalui pos/faksimile.
(3)                  Bakal    calon    anggota    Bawaslu    Provinsi   atau     Panwaslu Kabupaten/Kota  memperbaiki  dan   melengkapi  kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)  hari  sejakberakhirnya pendaftaran

Pasal 30
Dalam hal berakhirnya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  29   ayat  (1),  peserta  yang mendaftar  kurang  dari  9 (sembilan)  orang, masa  pendaftaran  diperpanjang paling lama 5 (lima)  hari.

Paragraf 4
Penelitian Administrasi
Pasal 31
(1)                  Tim  Seleksi memeriksa berkas yang diserahkan  oleh bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2)                  Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Tim  Seleksi memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas.
(3)                  Penelitian  administrasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
dilakukan selama 5 (lima)  hari kerja sejak penerimaan berkas.
(4)                  Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Paragraf 5
Pengumuman Bakal Calon
Pasal 32
(1)                  Tim   Seleksi mengumumkan  daftar  nama  bakal  calon  anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota hasil penelitian administrasi, yang memenuhi syarat untuk  mengikuti tes selanjutnya.
(2)                  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat.

Paragraf 6
Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Pasal 33
(1)                  Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan  syarat,  integritas, dan kecakapan   calon anggota Bawaslu Provinsi yang diumumkan.
(2)                  Tanggapan dan  masukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disampaikan kepada Tim  Seleksi paling lambat 5 (lima)  hari kerja sejak pengumuman calon dilakukan.
(3)                  Tim   Seleksi   melakukan    pemeriksaan   atas    tanggapan  dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1)                  Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan  syarat,  integritas, dan kecakapan   calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan.
(2)                  Tanggapan dan  masukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disampaikan kepada Tim  Seleksi paling lambat 5 (lima)  hari kerja sejak pengumuman calon dilakukan.

Paragraf 7
Pelaksanaan Seleksi Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan/atau Wawancara
Pasal 35
(1)                  Tim  Seleksi melaksanakan seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk  menyaring nama-nama  calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti tes wawancara.
(2)                  Tim  Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi melalui media setempat, 3  (tiga)                    hari sebelum dilakukan tes wawancara.




Pasal 36
(1)                  Tim    Seleksi  melaksanakan   seleksi  tertulis  untuk   menyaring nama-nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes wawancara.
(2)                  Tim  Seleksi mengumumkan  hasil  seleksi tertulis  melalui media setempat,  paling  lambat  3   (tiga)   hari  sebelum dilakukan  tes wawancara.

Pasal 37
(1)                  Tim   Seleksi melakukan  tes  wawancara terhadap  calon anggota Bawaslu Provinsi yang  dinyatakan  lulus  seleksi tertulis,  tes kesehatan, dan tes psikologi.
(2)                  Tim   Seleksi melakukan  tes  wawancara  terhadap  calon anggotaPanwaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Pasal 38
 Materi wawancara meliputi:
a.                    penguasaan   materi  dan  strategi  pengawasan  Pemilu,  sistem hukum,  sistem  politik, serta  peraturan  perundang-undangan mengenai Pemilu;
b.                    integritas diri, komitmen, dan motivasi;
c.                    kemampuan kepemimpinan dan kerja sama tim;
d.                   kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
e.                   pengetahuan muatan lokal; dan
f.                    klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

Pasal 39
Wawancara                      sebagaimana                  dimaksud                          dalam          Pasal             36                  dilakukan dengan:
a.                    presentasi  oleh  bakal  calon  anggota  Bawaslu  Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai visi  dan misi sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
b.                   tanya jawab yang meliputi materi wawancara, presentasi dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Bagian Ketiga
Pengumuman dan Penyampaian Hasil
Pasal 40
(1)                  Tim  Seleksi mengumumkan hasil tes wawancara yang memuat nama-nama  calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota    yang   akan   mengikuti   uji     kelayakan  dan kepatutan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(2)                  Pengumuman hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media setempat.

Pasal 41
(1)                  Tim  Seleksi menyampaikan   hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama    calon    anggota Bawaslu Provinsi atau  Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(2)                  Nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 6  (enam) orang, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30% (tiga  puluh persen).
(3)                  Penyampaian nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon.
(4)                  Dalam hal Tim  Seleksi tidak dapat memperoleh 6  (enam) nama, maka Tim  Seleksi menyampaikan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  seluruh nama yang mengikuti tes wawancara beserta seluruh kelengkapan berkasnya.
(5)                  Hasil  penjaringan   dan   penyaringan   calon   anggota  Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disampaikan  paling lambat  3  (tiga)   hari   setelah selesainya pelaksanaan tes wawancara.

Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 42
(1)                  Tim   Seleksi menyampaikan laporan hasil kerja setiap tahapan penjaringan dan penyaringan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(2)                  Tim   Seleksi  menyampaikan  laporan  akhir  hasil  kerja  proses penjaringan dan penyaringan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(3)                  Laporan akhir  hasil  kerja  Tim   Seleksi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3),    disertai  dengan  uraian  evaluasi dan  saran rekomendasi penyempurnaan.
(4)                  Laporan akhir hasil kerja Tim  Seleksi disampaikan paling lambat 5(lima) hari kerja setelah berakhirnya  masa tugas Tim  Seleksi.

BAB VI PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Bawaslu Provinsi
Pasal 43
(1)                  Bawaslu melakukan  uji   kelayakan dan  kepatutan  terhadap  6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan oleh Tim  Seleksi.
(2)                  Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama-nama  yang telah  disampaikan  oleh Tim   Seleksi, serta melalui mekanisme wawancara.
(3)                  Bawaslu   memilih 3  (tiga)  nama calon anggota Bawaslu Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi.

Bagian Kedua
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 44
(1)                  Bawaslu   Provinsi  melakukan   uji    kelayakan  dan  kepatutan terhadap     6       (enam)     nama     calon     anggota     Panwaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim  Seleksi.
(2)                  Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama  yang telah  disampaikan  oleh Tim   Seleksi, serta melalui mekanisme wawancara.
(3)                  Bawaslu Provinsi memilih 3  (tiga)  nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota  untuk   ditetapkan  sebagai  anggota  Panwaslu Kabupaten/Kota.

BAB VII
TATA  CARA  SELEKSI DAN PENETAPAN CALON  ANGGOTA PANWASLU  KECAMATAN DAN PEMILU  LAPANGAN
Bagian Kesatu
Panwaslu Kecamatan
Pasal 45
(1)                  Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh                       Panwaslu
Kabupaten/Kota melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a.                    pengumuman pendaftaran;
b.                   penerimaan pendaftaran dan  berkas;
c.                    penelitian administrasi pendaftaran;
d.                   pengumuman  hasil penelitian administrasi;
e.                   menerima tanggapan dan  masukan dari masyarakat;
f.                    seleksi         tertulis       yang              materinya                        disiapkan oleh              Bawasl Provinsi;
g.                    tes wawancara; dan
h.                   penetapan calon terpilih.
(2)                  Tata    cara    seleksi    calon    anggota    Panwaslu    Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyesuaikan terhadap ketentuan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)                  Panwaslu  Kabupaten/Kota   melaporkan  proses  pengangkatan anggota   Panwaslu   Kecamatan   di    wilayah  kerjanya   kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai wilayah kerjanya.


Bagian Kedua
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 46
(1)                  Pengangkatan    calon    anggota    Pengawas   Pemilu   Lapangan dilakukan  oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan  kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes  wawancara; dan
e penetapan calon terpilih.
(2)                  Penjaringan                     calon            sebagaimana                   dimaksud                          pada             ayat              (1)
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan
nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau  tokoh pemuda  di   wilayah desa  atau  nama  lain/kelurahan,   sesuai wilayah kerja.
(3)                  Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   wilayah kerja  kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

BAB VIII
TATA  CARA  PENGANGKATAN CALON  ANGGOTA  PENGAWAS PEMILU LUAR NEGERI
Pasal 47
Pengawas Pemilu Luar  Negeri dibentuk  dan  ditetapkan  dengan keputusan    Bawaslu   atas    usul    kepala   perwakilan   Republik Indonesia.

BAB IX
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR  WAKTU
Pasal 48
(1)                 Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan  Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena:
a.                   meninggal dunia;
b.                   habis masa tugasnya;
c.                   mengundurkan diri  dengan alasan yang dapat diterima;
d.                   berhalangan tetap lainnya; atau
e.                  diberhentikan dengan tidak hormat.
(2)                 Diberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  e apabila:
a.                    tidak lagi  memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b.                   melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c.                    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga)  bulan;
d.                    dijatuhi  pidana  penjara  berdasarkan  putusan   pengadilan yang  telah  memperoleh kekuatan   hukum   tetap   karena melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;
e.                  dijatuhi pidana berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f.                    tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga)  kali  berturut-turut tanpa alas an yang sah.
(3)                  Pemberhentian      anggota      Bawaslu      Provinsi,     Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu  Kecamatan,  dan  Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,  dan huruf d  serta pada ayat (2)  huruf d,  dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau     Anggota  Bawaslu  Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,  atau  Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Pleno kepada Bawaslu untuk  memperoleh peresmian pemberhentian.
(4)                  Pemberhentian  Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, huruf b,  huruf c,  dan huruf d serta pada ayat (2)  huruf d,  dan huruf e  diusulkan oleh kepala perwakilan  Republik  Indonesia  kepada  Bawaslu  untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(5)                  Pemberhentian      anggota      Bawaslu      Provinsi,     Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu  Kecamatan,  dan  Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan  dalam berita acara  rapat  pleno Bawaslu atas  pengaduan dari ketua/anggota  Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain.
(6)                  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Bawaslu.

Pasal 49
(1)                  Penggantian       anggota       Bawaslu       Provinsi,       Panwaslu Kabupaten/Kota,   Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas  Pemilu Lapangan, dan  Pengawas Pemilu Luar Negeri   yang berhenti sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal  48    ayat  (1)   dilakukan dengan ketentuan:
a.                   anggota   Bawaslu   Provinsi,  digantikan   oleh  calon   anggota Bawaslu Provinsi urutan  peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu;
b.                   anggota  Panwaslu   Kabupaten/Kota,   digantikan   oleh  calon anggota  Panwaslu  Kabupaten/Kota  urutan   peringkat berikutnya dari hasil  pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
c.                    anggota  Panwaslu  Kecamatan  digantikan  oleh calon  anggota Panwaslu Kecamatan urutan  peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.                   Pengawas  Pemilu Lapangan  digantikan  oleh  calon  Pengawas Pemilu Lapangan urutan  peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau
e.                  Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  dipilih  dan   ditetapkan   oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

(2)                  Dalam    hal    calon    anggota    Bawaslu    Provinsi,   Panwaslu Kabupaten/Kota,  dan  Panwaslu  Kecamatan urutan   peringkat berikutnya  tidak  tersedia,  Bawaslu, Panwaslu  Provinsi, dan Panwaslu  Kabupaten/Kota  melakukan  seleksi  ulang  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)                  Dalam hal  terdapat  anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak bersedia, tidak lagi   memenuhi syarat, dan/atau  telah diangkat menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, maka Panwaslu Kabupaten/Kota      mengangkat     anggota     Pengawas     Pemilu Lapangan   pada   Pemilu  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan  Perwakilan   Daerah,   dan   Dewan  Perwakilan   Rakyat Daerah, serta  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun  2009 yang berkinerja baik dan memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Kada.
(4)                  Dalam hal  calon Pengawas Pemilu Lapangan urutan  peringkat berikutnya tidak tersedia, Panwaslu Kecamatan melakukan pemilihan ulang dengan mekanisme verifikasi.
(5)                  Pemenuhan     ketidaktersediaan     pengganti     antar      waktu sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  dan  ayat (3)  dilakukan dengan cara verifikasi.

Pasal 50
(1)                  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan  Pengawas Pemilu Luar Negeri dinonaktifkan sementara karena:
a.                    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih; atau
b.                   menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu.
(2)                  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinyatakan  terbukti  bersalah  karena  melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf    b     berdasarkan    putusan    pengadilan   yang   telah memperoleh kekuatan   hukum   tetap,  diberhentikan  sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3)                  Dalam      hal      anggota      Bawaslu      Provinsi,      Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan  Pengawas Pemilu Luar Negeri tidak  terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a  dan  huruf  b   berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan kembali sampai  dengan  berakhirnya masa  tugas anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4)                  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dinonaktifkan sementara, hak keuangan tidak diberikan kecuali uang kehormatan.
(5)                  Dalam      hal      anggota      Bawaslu      Provinsi,      Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,  dan  Pengawas Pemilu Luar  Negeri diberhentikan sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2),    pemberhentiannya berlaku terhitung mulai tanggal putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 51
(1)                  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,  Pengawas Pemilu Lapangan, dan  Pengawas Pemilu Luar  Negeri dikenai  sanksi  administratif  karena  melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu.
(2)                  Tata tertib Pengawas Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu.

Pasal 52
(1)                  Sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  51, berupa:
a.                    sanksi administratif ringan berupa:
1)                   peringatan lisan; atau
2)                   peringatan tertulis.
b.                   sanksi administratif sedang berupa:
1)                   penghentian hak-hak administratif;
2)                    penghentian hak-hak protokoler; atau
3)                   penghentian hak-hak keuangan. c.  sanksi administratif berat berupa:
1)  penghentian dengan hormat; atau
2) penghentian dengan tidak hormat.
(2)                 Penjatuhan  sanksi  administratif dilakukan  secara  berjenjang dengan ketentuan:
a.                    peringatan tertulis dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau   perubahan  setelah  dijatuhkannya  sanksi  peringatan  lisan;
b.                   penghentian hak-hak  administratif dijatuhkan  apabila tidak ada perbaikan dan  atau    perubahan  setelah dijatuhkannya sanksi peringatan tertulis;
c.                   penghentian hak-hak protokoler dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak administratif; atau
d.                   penghentian hak-hak keuangan dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak protokoler.

Pasal 53
(1)                  Pemberhentian    Bawaslu    Provinsi   yang   telah    memenuhi ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  48   ayat  (2) huruf  a,  huruf  b,   huruf  c,   dan  huruf  f  didahului  dengan verifikasi  oleh  DKPP   atas  pengaduan  Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim   kampanye, masyarakat, dan/atau  pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2)                  Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar  Negeri yang  telah  memenuhi  ketentuan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48  ayat (2)  huruf a, huruf b,  huruf c, dan huruf f  didahului  dengan  verifikasi oleh pengawas  satu tingkat   di    atasnya   berdasarkan   pengaduan   Penyelenggara Pemilu, peserta  Pemilu, tim   kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3)                  Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2),  Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus  diberi kesempatan  untuk membela diri  di hadapan  DKPP.
(4)                  Dalam  hal  rapat   pleno  DKPP   memutuskan  pemberhentian anggota sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2), anggota yang bersangkutan  diberhentikan  sementara  sebagai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai  dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(5)                  Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada  ayat (4)  kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh Bawaslu.

BAB X ANGGARAN
Pasal 54
(1)                 Anggaran untuk   perekrutan   calon  anggota  Bawaslu  Provinsi dibebankan  pada Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)                  Anggaran   untuk    perekrutan    calon   anggota   Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas Pemilu Lapangan  dan  Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri dalam  Pemilu anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  serta  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibebankan pada APBN.
(3)                  Anggaran   untuk    perekrutan    calon   anggota   Panwaslu Kabupaten/Kota,  Panwaslu  Kecamatan, dan  Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Dalam hal  Bawaslu Provinsi belum terbentuk  pada  saat  akan dimulainya tahapan  Pemilihan Bupati/Walikota, Tim  Seleksi untuk membentuk Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu.

Pasal 56
Dalam  hal  Panwaslu  Provinsi  Pemilu  Kepala  Daerah  dan  Wakil Kepala Daerah sudah terbentuk, tugas pengawasan Pemilu Anggota DPR,   DPD,   dan  DPRD   dilakukan  oleh Bawaslu dengan mendelegasikan  wewenang pengawasan  kepada  Panwaslu  Provinsi sampai akhir masa jabatan.

Pasal 57
Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah  terbentuk untuk Pemilihan Gubernur,   Bupati,  dan  Walikota, ditetapkan   sebagai  Panwaslu Anggota DPR,   DPD,   dan DPRD   serta  Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang.

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan  ini  mulai berlaku, Peraturan Badan  Pengawas Pemilihan   Umum   Nomor   1    Tahun    2010   tentang   Tata   Cara Pengangkatan  Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan  Badan  Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun  2011 tentang   Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Badan Pengawas Pemilu Nomor  1  tahun  2010    tentang  Tata  Cara  Pengangkatan  Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan  Umum  Kabupaten/Kota,   Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (Berita Negara Republik   Indonesia    Tahun    2011    Nomor   441),   dicabut   dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59
Peraturan ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar   setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini  dengan penempatannya  dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23  Juli 2012
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN  UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal            26  Juli 2012
MENTERI HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
AMIR  SYAMSUDIN
BERITA  NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR  756

Tidak ada komentar:

Posting Komentar