BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2012
TENTANG
PEMBENTUKAN,
PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR
WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
dalam melaksanakan tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan
Pengawas Pemilihan Umum
didukung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri;
b. bahwa untuk
menjamin terselenggaranya Pemilihan
Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka dibutuhkan Pengawas Pemilihan Umum yang profesional,
serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum membentuk tim seleksi calon anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi pada setiap provinsi dan menetapkan pedoman pembentukan
tim seleksi serta tata cara penyeleksian
calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;
d. bahwa berdasarkan
Pasal 96 ayat
(5) dan ayat
(6) Undang-
Undang Nomor
15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu menyusun tata cara
seleksi dan penetapan
calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, dan
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan,
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu menyusun juga
tata cara pembentukan dan penetapan calon
anggota Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri;
e. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pengangkatan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan
Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan
Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri;
Mengingat:
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN,
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN,
DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan
Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan
Walikota adalah Pemilihan
untuk memilih gubernur,
bupati, dan walikota
secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas
Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan Pemilu
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung oleh rakyat serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara
demokratis.
6. Badan
Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara
Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Badan
Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah
badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
8. Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu
Kabupaten/Kota adalah panitia
yang dibentuk oleh Bawaslu
Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
9. Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu
Kecamatan, adalah Panitia
yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Pengawas
Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan.
11. Pengawas
Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
12. Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah
lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
13. Pembentukan adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan
yang berupa penjaringan dan penyaringan serta pemilihan
dan penetapan
anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan.
Pasal 2
Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan
dengan berpedoman kepada prinsip:
a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian hukum;
e.
tertib;
f.
kepentingan umum;
g.
keterbukaan;
h. profesionalitas;
i.
akuntabilitas;
j.
partisipatif;
k.
efisiensi; dan
l.
efektivitas.
BAB II
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan Pemilu dimulai dan
berakhir paling lambat
2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan
Pemilu selesai.
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Pasal 4
(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
masing-masing sebanyak 3
(tiga) orang.
(2) Jumlah anggota
Pengawas Pemilu Lapangan
di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling
sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima)
orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(3) Dalam hal
jumlah anggota Pengawas
Pemilu Lapangan berdasarkan pada
sebaran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. desa
atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS, PPL berjumlah 1 (satu);
b. desa
atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua);
c. desa
atau nama lain/kelurahan dengan sebaran
16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga);
d. desa
atau nama lain/kelurahan dengan sebaran
26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat); atau
e. desa
atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS, PPL berjumlah 5 (lima).
(4) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang
disesuaikan dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)ditetapkan dengan
keputusan Bawaslu dengan usulan dari Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri
atas ketua merangkap anggota dan
anggota.
(2) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh
anggota.
(3) Komposisi keanggotaan Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan komposisi
keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen).
Pasal 6
Masa keanggotaan Bawaslu Provinsi adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
Bagian
Ketiga
Persyaratan
Pasal 7
Syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga
negara Indonesia;
b. pada saat
pendaftaran berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah
25 (dua puluh lima)
tahun untuk calon anggota Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan
dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling
rendah S-1 untuk
calon anggota Bawaslu Provinsi,
dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah
SLTA atau yang sederajat untuk anggota
Panwaslu Kecamatan dan Pengawas
Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di
wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk;
h. mampu
secara jasmani dan rohani;
i. tidak pernah
menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
j. mengundurkan diri
dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan
Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
l. bersedia bekerja penuh waktu;
m. bersedia tidak
menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; dan
n. tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Pasal 8
Syarat untuk
menjadi calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. warga
negara Indonesia;
b. setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
d. memiliki
pengetahuan tentang Pemilu;
e. memiliki izin
tinggal di wilayah
negara kantor perwakilan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan
bukti izin tinggal untuk berada di wilayah negara yang bersangkutan dan Paspor Republik Indonesia
atau Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik
Indonesia;
f. mampu secara jasmani dan
rohani;
g. tidak pernah
menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
h. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
i. bersedia bekerja penuh waktu;
dan
j. tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
BAB III
KEWENANGAN
PEMBENTUKAN
Pasal 9
(1) Anggota
Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(2) Anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi.
(3) Anggota
Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(4) Anggota
Pengawas Pemilu Lapangan ditetapkan dengan
Keputusan Panwaslu Kecamatan.
Pasal 10
Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri
dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
BAB IV
TIM
SELEKSI
Pasal 11
(1) Bawaslu membentuk Tim
Seleksi untuk membantu melakukan
penjaringan dan penyaringan
terhadap calon anggota Bawaslu
Provinsi.
(2) Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melakukan penjaringan dan penyaringan
calon anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) Provinsi atau lebih.
(3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibentuk paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Provinsi.
Pasal 12
(1) Bawaslu Provinsi membentuk Tim
Seleksi yang berkedudukan di
Bawaslu Provinsi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota di 1 (satu) Kabupaten/Kota atau lebih.
(3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu
Provinsi.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Keanggotaan Tim
Seleksi berasal dari
unsur akademisi,
profesional, dan masyarakat
yang memiliki integritas atau melalui kerja sama
dengan perguruan tinggi setempat.
(3) Keanggotaan
Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris
merangkap anggota, dan anggota.
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Tim Seleksi didukung dan difasilitasi oleh
Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Syarat untuk menjadi anggota Tim Seleksi adalah:
a.
warga negara Indonesia;
b. berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. berpendidikan
paling rendah S-1;
d. memiliki
pengetahuan tentang sistem
penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
e. memiliki
integritas;
f. tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima)
tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat
pernyataan yang sah;
g. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu
pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah,
serta pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5
(lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat
pernyataan yang sah; dan
h. tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwaslu, calon anggota
KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama, yang
dinyatakan secara tertulis
dalam surat pernyataan
yang sah.
Pasal 16
(1) Anggota Tim
Seleksi berhenti karena
selesai masa tugas, meninggal dunia, mengundurkan diri,
atau diberhentikan karena tidak lagi
memenuhi syarat sebagai anggota Tim
Seleksi.
(2) Bawaslu
atau Bawaslu Provinsi mengangkat anggota Tim
Seleksi pengganti.
Pasal 17
(1) Tim Seleksi
melakukan penjaringan dan
penyaringan calon anggota Bawaslu
Provinsi.
(2) Tim
Seleksi melakukan penjaringan dan
penyaringan calon
Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas,
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) melakukan konsultasi kepada Bawaslu terkait dengan
seleksi tertulis dan tes psikologi.
(4) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Tim
Seleksi dapat melakukan tugas
lain yang diberikan oleh Bawaslu
atau Bawaslu Provinsi sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Tim Seleksi berwenang:
a. mengumumkan pendaftaran
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota pada
media cetak harian dan media elektronik setempat;
b. menerima pendaftaran
dan penerimaan berkas
bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kab upaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil
penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi
tertulis dengan materi
utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes kesehatan;
g. melakukan
tes psikologi;
h. mengumumkan daftar nama
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
yang lulus seleksi
tertulis,tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan pemeriksaan atas tanggapan
dan masukan masyarakat tersebut;
j. menyelenggarakan tes
wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k. menetapkan dalam rapat pleno
6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan diajukan
untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan
oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; dan
l. menyampaikan 6
(enam) nama calon
anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap
bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Tes kesehatan dan tes psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g
dilaksanakan untuk penyaringan
calon anggota Bawaslu Provinsi.
Pasal 19
Anggota Tim
Seleksi berkewajiban:
a. bersikap tidak
diskriminatif dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melaksanakan tugas
secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat;
c. merahasiakan identitas
masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. memberikan laporan secara berkala kepada Bawaslu
atau Bawaslu Provinsi;
e. memberikan
laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu
atau Bawaslu Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Anggota Tim
Seleksi dilarang:
a. melakukan tindakan
melampaui tugas dan
wewenang yang diberikan oleh Bawaslu atau Panwaslu Provinsi;
b. menerima uang atau materi
lainnya dari calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan
dan penyaringan calon
anggota Panwaslu; dan
c. memberikan janji kepada
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait
dengan proses penjaringan dan penyaringan.
Pasal 21
Anggota
Tim Seleksi yang
melanggar kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan
Pasal 20 dikenakan sanksi
sebagai berikut:
a. peringatan
lisan;
b. peringatan
tertulis;
c. penghentian
hak-hak administrasi dan keuangan; atau d. diberhentikan sebagai Tim Seleksi.
BAB V
TATA CARA
PEMBENTUKAN
Pasal 22
(1) Tata cara pembentukan anggota
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan, dilakukan melalui:
a. penjaringan
dan penyaringan secara terbuka;
b. pemilihan;
dan c. penetapan.
(2) Tata
cara pembentukan Pengawas Pemilu Luar
Negeri dilakukan melalui:
a. pengusulan
dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. penetapan.
Bagian
Kesatu
Penjaringan
dan Penyaringan Secara Terbuka
Pasal 23
Proses penjaringan dan penyaringan calon
anggota Bawaslu Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh
Tim Seleksi melalui tahapan:
a. pengumuman
pendaftaran;
b.
pendaftaran dan penerimaan berkas;
c. penelitian
administrasi;
d. pengumuman
bakal calon yang lolos penelitian
administrasi;
e. penerimaan tanggapan dan masukan
masyarakat dan pemeriksaan atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
f. pelaksanaan tes wawancara; dan
g. pengumuman
hasil nama calon anggota Panwaslu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Bagian
Kedua
Paragraf 1
Tahapan
Kegiatan dan Jangka Waktu Kegiatan
Pasal 24
(1) Untuk melakukan
penjaringan dan penyaringan
bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota,
tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. pengumuman pendaftaran bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota pada media
cetak harian dan media elektronik
lokal dan dapat dilakukan
di perguruan tinggi, lembaga pers, dan/atau tempat lainnya yang dipandang perlu;
b. penerimaan
pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi
bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil
penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis
dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. tes kesehatan;
g. tes
psikologi;
h. pengumuman nama
daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
yang lulus seleksi
tertulis, tes kesehatan, dan
tes psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. pemeriksaan atas masukan dan
tanggapan masyarakat;
j. wawancara dengan
materi penyelenggaraan
Pemilu dan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
k. penetapan 6
(enam) nama calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam
rapat pleno; dan
l. penyampaian
6 (enam) nama
calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi
setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Tes kesehatan dan tes psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g
dilaksanakan untuk penyaringan
calon anggota Bawaslu Provinsi.
Pasal 25
Tim
seleksi melaksanakan tahapan
kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 untuk
pembentukan Bawaslu Provinsi
dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3
(tiga) bulan dan pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.
Paragraf 2
Pengumuman
Pendaftaran
Pasal 26
(1) Tim Seleksi
mengumumkan pendaftaran bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan sebagai Tim
Seleksi oleh Bawaslu.
(2) Pengumuman pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dilakukan di
media setempat sekurang-kurangnya 2
(dua) kali di 2 (dua) media yang berbeda.
(3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 5
(lima) hari kerja
sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dimulai.
Pasal 27
(1) Tim Seleksi
mengumumkan pendaftaran bakal
calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota paling lambat
5 (lima) hari
sejak ditetapkan sebagai Tim
Seleksi oleh Bawaslu Provinsi.
(2) Pengumuman pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di media setempat sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali di 2 (dua) media yang berbeda.
(3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 5
(lima) hari kerja
sebelum waktu pendaftaran bakal calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
dimulai.
Paragraf 3
Pendaftaran
dan Penerimaan Berkas
Pasal 28
Surat
lamaran untuk mengikuti seleksi
dapat dikirimkan melalui surat
elektronik (e-mail).
Pasal 29
(1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Panwaslu Kabupaten/Kota selama
7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran.
(2) Penyampaian berkas persyaratan
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota disampaikan secara langsung atau dapat melalui pos/faksimile.
(3) Bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi
atau Panwaslu
Kabupaten/Kota memperbaiki dan
melengkapi kekurangan berkas
persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
hari sejakberakhirnya pendaftaran
Pasal 30
Dalam hal berakhirnya masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1), peserta
yang mendaftar kurang dari 9
(sembilan) orang, masa pendaftaran
diperpanjang paling lama 5 (lima)
hari.
Paragraf 4
Penelitian
Administrasi
Pasal 31
(1) Tim Seleksi memeriksa berkas yang diserahkan oleh bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tim Seleksi memeriksa
kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas.
(3) Penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
dilakukan selama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas.
(4) Pemeriksaan kelengkapan,
keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait.
Paragraf 5
Pengumuman
Bakal Calon
Pasal 32
(1) Tim Seleksi mengumumkan daftar
nama bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota hasil penelitian
administrasi, yang memenuhi syarat untuk
mengikuti tes selanjutnya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari
kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat.
Paragraf 6
Tanggapan
dan Masukan Masyarakat
Pasal 33
(1) Masyarakat dapat memberikan
tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan
syarat, integritas, dan
kecakapan calon anggota Bawaslu
Provinsi yang diumumkan.
(2) Tanggapan dan masukan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada
Tim Seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman calon dilakukan.
(3) Tim Seleksi
melakukan pemeriksaan atas
tanggapan dan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) Masyarakat dapat memberikan
tanggapan dan masukan terkait keterpenuhan
syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang
diumumkan.
(2) Tanggapan dan masukan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada
Tim Seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman calon dilakukan.
Paragraf 7
Pelaksanaan
Seleksi Tertulis, Tes Kesehatan, Tes Psikologi dan/atau Wawancara
Pasal 35
(1) Tim Seleksi melaksanakan seleksi tertulis, tes
kesehatan, dan tes psikologi untuk
menyaring nama-nama calon anggota
Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti tes wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis,
tes kesehatan, dan tes psikologi melalui media setempat, 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes wawancara.
Pasal 36
(1) Tim Seleksi
melaksanakan seleksi tertulis
untuk menyaring nama-nama calon
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes wawancara.
(2) Tim Seleksi mengumumkan hasil
seleksi tertulis melalui media
setempat, paling lambat
3 (tiga) hari
sebelum dilakukan tes wawancara.
Pasal 37
(1) Tim Seleksi melakukan tes
wawancara terhadap calon anggota
Bawaslu Provinsi yang dinyatakan lulus
seleksi tertulis, tes kesehatan,
dan tes psikologi.
(2) Tim Seleksi melakukan tes
wawancara terhadap calon anggotaPanwaslu Kabupaten/Kota yang
dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Pasal 38
Materi
wawancara meliputi:
a. penguasaan materi
dan strategi pengawasan
Pemilu, sistem hukum, sistem
politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
b.
integritas diri, komitmen, dan motivasi;
c. kemampuan
kepemimpinan dan kerja sama tim;
d. kualitas
kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
e. pengetahuan
muatan lokal; dan
f. klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat.
Pasal 39
Wawancara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36
dilakukan dengan:
a. presentasi oleh
bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai visi dan misi
sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
b. tanya jawab yang meliputi
materi wawancara, presentasi dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari
masyarakat.
Bagian
Ketiga
Pengumuman
dan Penyampaian Hasil
Pasal 40
(1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes wawancara yang
memuat nama-nama calon anggota Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
yang akan mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu atau Bawaslu
Provinsi.
(2) Pengumuman
hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media
setempat.
Pasal 41
(1) Tim Seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan
nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi.
(2) Nama-nama calon anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling sedikit 6 (enam) orang,
dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(3) Penyampaian nama-nama calon
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai
salinan berkas administrasi setiap bakal calon.
(4) Dalam hal Tim Seleksi tidak dapat memperoleh 6 (enam) nama, maka Tim Seleksi menyampaikan kepada Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
seluruh nama yang mengikuti tes wawancara beserta seluruh kelengkapan
berkasnya.
(5) Hasil penjaringan
dan penyaringan calon
anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 3 (tiga)
hari setelah selesainya
pelaksanaan tes wawancara.
Bagian
Keempat
Pelaporan
Pasal 42
(1) Tim Seleksi menyampaikan laporan hasil kerja
setiap tahapan penjaringan dan penyaringan kepada Bawaslu atau Bawaslu
Provinsi.
(2) Tim Seleksi
menyampaikan laporan akhir
hasil kerja proses penjaringan dan penyaringan kepada
Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(3) Laporan akhir hasil
kerja Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disertai dengan
uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan.
(4) Laporan akhir hasil kerja
Tim Seleksi disampaikan paling lambat 5(lima)
hari kerja setelah berakhirnya masa
tugas Tim Seleksi.
BAB VI
PEMILIHAN
Bagian
Kesatu
Bawaslu
Provinsi
Pasal 43
(1) Bawaslu melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap
6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan oleh
Tim Seleksi.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan
dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama-nama yang telah
disampaikan oleh Tim Seleksi, serta melalui mekanisme wawancara.
(3) Bawaslu memilih 3
(tiga) nama calon anggota Bawaslu
Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi.
Bagian
Kedua
Panwaslu
Kabupaten/Kota
Pasal 44
(1) Bawaslu Provinsi
melakukan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap 6
(enam) nama calon
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
yang disampaikan oleh Tim Seleksi.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan
dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama
yang telah disampaikan oleh Tim
Seleksi, serta melalui mekanisme wawancara.
(3) Bawaslu Provinsi memilih 3 (tiga)
nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
ditetapkan sebagai anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota.
BAB VII
TATA CARA
SELEKSI DAN PENETAPAN CALON
ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DAN
PEMILU LAPANGAN
Bagian
Kesatu
Panwaslu
Kecamatan
Pasal 45
(1) Seleksi
anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota melalui tahapan kegiatan yang
meliputi:
a. pengumuman
pendaftaran;
b. penerimaan
pendaftaran dan berkas;
c. penelitian administrasi
pendaftaran;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. menerima
tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawasl Provinsi;
g. tes
wawancara; dan
h. penetapan
calon terpilih.
(2) Tata cara
seleksi calon anggota
Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyesuaikan terhadap ketentuan
penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan
proses pengangkatan anggota Panwaslu
Kecamatan di wilayah
kerjanya kepada Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi sesuai wilayah kerjanya.
Bagian
Kedua
Pengawas
Pemilu Lapangan
Pasal 46
(1) Pengangkatan calon
anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang
meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes
wawancara; dan
e penetapan calon terpilih.
(2) Penjaringan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan
meminta usulan
nama calon dari
tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau
tokoh pemuda di wilayah desa
atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.
(3) Panwaslu Kecamatan melaporkan
proses seleksi dan penetapan anggota
Pengawas Pemilu Lapangan
di wilayah kerja kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
BAB VIII
TATA CARA
PENGANGKATAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LUAR NEGERI
Pasal 47
Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
atas usul kepala
perwakilan Republik Indonesia.
BAB IX
PEMBERHENTIAN
DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 48
(1) Anggota
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri berhenti antar waktu karena:
a. meninggal dunia;
b. habis masa tugasnya;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
d. berhalangan tetap lainnya; atau
e. diberhentikan dengan tidak
hormat.
(2) Diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf e apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan
dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. dijatuhi
pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e. dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak
menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alas an yang sah.
(3) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d serta pada ayat
(2) huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan melalui
Rapat Pleno kepada Bawaslu untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
(4) Pemberhentian Pengawas
Pemilu Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta pada ayat (2) huruf d,
dan huruf e diusulkan oleh kepala
perwakilan Republik Indonesia
kepada Bawaslu untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(5) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
dan Pengawas Pemilu Lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat
pleno Bawaslu atas pengaduan dari
ketua/anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain.
(6) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) diatur
lebih lanjut oleh Bawaslu.
Pasal 49
(1) Penggantian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu
Provinsi, digantikan oleh
calon anggota Bawaslu Provinsi
urutan peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu;
b. anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, digantikan oleh
calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan
peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
c. anggota
Panwaslu Kecamatan digantikan
oleh calon anggota Panwaslu
Kecamatan urutan peringkat berikutnya
dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. Pengawas Pemilu Lapangan digantikan
oleh calon Pengawas Pemilu Lapangan urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara
yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau
e. Pengawas Pemilu
Luar Negeri dipilih
dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Dalam hal
calon anggota Bawaslu
Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan urutan peringkat
berikutnya tidak tersedia,
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan
seleksi ulang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat
anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak bersedia, tidak lagi memenuhi syarat, dan/atau telah diangkat menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, maka Panwaslu Kabupaten/Kota mengangkat anggota
Pengawas Pemilu Lapangan pada
Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2009 yang berkinerja baik dan
memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Kada.
(4) Dalam hal calon Pengawas Pemilu Lapangan urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Panwaslu
Kecamatan melakukan pemilihan ulang dengan mekanisme verifikasi.
(5) Pemenuhan ketidaktersediaan pengganti antar
waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan dengan cara verifikasi.
Pasal 50
(1) Anggota Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinonaktifkan
sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam
perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara
tindak pidana Pemilu.
(2) Anggota Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dinyatakan
terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
(3) Dalam hal
anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
tidak terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf
b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan kembali sampai dengan
berakhirnya masa tugas anggota
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4) Anggota Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dinonaktifkan sementara, hak keuangan tidak
diberikan kecuali uang kehormatan.
(5) Dalam hal
anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),
pemberhentiannya berlaku terhitung mulai tanggal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 51
(1) Anggota Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri
dikenai sanksi administratif
karena melakukan pelanggaran
terhadap tata tertib Pengawas Pemilu.
(2) Tata
tertib Pengawas Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu.
Pasal 52
(1) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, berupa:
a. sanksi
administratif ringan berupa:
1) peringatan lisan; atau
2) peringatan tertulis.
b. sanksi administratif sedang
berupa:
1) penghentian hak-hak
administratif;
2) penghentian hak-hak
protokoler; atau
3) penghentian hak-hak keuangan.
c. sanksi administratif berat berupa:
1) penghentian dengan hormat; atau
2)
penghentian dengan tidak hormat.
(2) Penjatuhan sanksi
administratif dilakukan
secara berjenjang dengan
ketentuan:
a. peringatan tertulis
dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan
setelah dijatuhkannya sanksi
peringatan lisan;
b. penghentian
hak-hak administratif dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau
perubahan setelah dijatuhkannya
sanksi peringatan tertulis;
c. penghentian
hak-hak protokoler dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan
setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak administratif; atau
d. penghentian
hak-hak keuangan dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan
setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak protokoler.
Pasal 53
(1) Pemberhentian Bawaslu
Provinsi yang telah
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat
(2) huruf a, huruf
b, huruf
c, dan huruf
f didahului dengan verifikasi oleh
DKPP atas pengaduan
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang
jelas.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang
telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului
dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat
di atasnya berdasarkan
pengaduan Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang
dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Dalam proses pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri harus diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan
DKPP.
(4) Dalam hal
rapat pleno DKPP
memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara
sebagai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(5) Keputusan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh Bawaslu.
BAB X
ANGGARAN
Pasal 54
(1) Anggaran
untuk perekrutan calon
anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggaran untuk
perekrutan calon
anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dalam
Pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dibebankan pada APBN.
(3) Anggaran untuk
perekrutan calon anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Dalam hal
Bawaslu Provinsi belum terbentuk
pada saat akan dimulainya tahapan Pemilihan Bupati/Walikota, Tim Seleksi untuk membentuk Panwaslu
Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu.
Pasal 56
Dalam
hal Panwaslu Provinsi
Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sudah
terbentuk, tugas pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD dilakukan
oleh Bawaslu dengan mendelegasikan
wewenang pengawasan kepada Panwaslu
Provinsi sampai akhir masa jabatan.
Pasal 57
Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk untuk Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, ditetapkan sebagai
Panwaslu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
serta Presiden dan Wakil Presiden
sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan ini
mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1
tahun 2010 tentang
Tata Cara Pengangkatan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor
441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Juli 2012
KETUA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012
NOMOR 756
Tidak ada komentar:
Posting Komentar